DPMPTSP Bontang Tekankan Kelengkapan Persyaratan Izin Praktik Okupasi Terapis

by
praktik okupasi terapis

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kualitas layanan perizinan tenaga kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memastikan setiap permohonan Izin Praktik Okupasi Terapis diajukan dengan dokumen yang lengkap sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perizinan bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kompetensi tenaga kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Izin praktik okupasi terapis harus didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah. Hal ini penting untuk memastikan setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan telah memenuhi standar kompetensi serta ketentuan yang berlaku,” ujar Aspiannur, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen dasar, di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kelayakan menjalankan profesi.

Bagi tenaga okupasi terapis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP mewajibkan adanya bukti pemenuhan kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi.

Untuk pemohon yang membuka praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi tempat praktik.

Selain persyaratan tersebut, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi non-ASN, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan proses verifikasi berjalan lebih cepat sekaligus menjamin pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai regulasi.

“Dengan dokumen yang lengkap sejak awal, proses perizinan akan lebih efektif. Kami berharap para tenaga okupasi terapis dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.