KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga Okupasi Terapis untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan izin praktik. Langkah tersebut dilakukan agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen merupakan syarat utama dalam menjamin legalitas tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi untuk memastikan tenaga okupasi terapis yang berpraktik telah memiliki legalitas, kompetensi, serta kesiapan sarana praktik yang sesuai standar,” ujar Aspiannur, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.
Selain persyaratan dasar tersebut, terdapat ketentuan khusus bagi tenaga okupasi terapis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun. Mereka diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi.
Bagi pemohon yang membuka praktik secara mandiri, DPMPTSP juga mewajibkan sejumlah dokumen tambahan, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi praktik.
Tak hanya itu, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan okupasi terapi di Kota Bontang berlangsung secara profesional, aman, dan sesuai dengan regulasi.
“Kami ingin memastikan setiap okupasi terapis yang memberikan layanan kepada masyarakat telah memenuhi standar kompetensi, legalitas, dan kesiapan fasilitas praktik sehingga kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga,” pungkasnya.





