KALTIMOKE, BONTANG – Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan nonformal agar memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan perpanjangan izin operasional.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang masa berlaku izinnya akan berakhir.
Aspiannur menjelaskan, salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang.
“Surat tersebut wajib dilengkapi dengan program atau kegiatan yang akan dijalankan oleh lembaga,” ungkapnya, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Surat Keputusan (SK) izin operasional sebelumnya sebagai dasar pengajuan perpanjangan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
Apabila terjadi perubahan kepengurusan, kata Aspiannur, lembaga wajib menyertakan salinan KTP pengurus terbaru beserta susunan pengurus dan rincian tugas yang telah diperbarui.
Dokumen lain yang juga perlu dilampirkan apabila terdapat perubahan adalah bukti kepemilikan, sewa, pinjam pakai, atau hibah tanah maupun gedung yang digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan.
“Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan perpanjangan izin,” ujarnya.
Seluruh pengelola LKP, TBM, dan PKBM dapat mempersiapkan dokumen sejak dini sehingga proses perpanjangan izin operasional dapat diselesaikan lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.





