KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau organisasi maupun lembaga yang akan mengajukan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen dinilai menjadi kunci agar proses perizinan berjalan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan izin PUB merupakan instrumen pemerintah untuk memastikan setiap kegiatan penghimpunan dana atau barang dari masyarakat dilaksanakan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan guna menjamin legalitas lembaga serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Aspiannur, dokumen yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses verifikasi sehingga permohonan dapat diproses lebih efektif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia mengimbau seluruh pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan ke DPMPTSP Kota Bontang.
“Kami berharap masyarakat atau lembaga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik. Dengan begitu, proses pelayanan akan lebih cepat, mudah, dan kegiatan pengumpulan uang maupun barang dapat dilaksanakan secara legal serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan meliputi:
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keterangan Terdaftar bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dokumen sewa tempat.
Nomor rekening atau rekening penampungan dana.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur atau ketua lembaga.
Surat keabsahan legalitas yang ditandatangani ketua lembaga.
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan hasil pengumpulan dana tidak akan digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, DPMPTSP Kota Bontang berharap proses penerbitan Izin PUB dapat berlangsung lebih efisien sekaligus mendukung terciptanya tata kelola penghimpunan dana masyarakat yang aman, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.







