KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menghimbau Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) agar tidak menunda pengajuan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Pengajuan lebih awal dinilai dapat memperlancar proses verifikasi sekaligus menghindari kendala administrasi apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan masih ditemukan pemohon yang harus melengkapi persyaratan karena berkas yang diajukan belum memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, tenaga kesehatan diminta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
“Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sejak awal. Jika dokumen telah sesuai dengan ketentuan, proses perpanjangan izin praktik akan lebih cepat dan tidak terkendala pada tahap verifikasi,” kata Aspiannur.
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan perpanjangan SIP meliputi KTP, ijazah yang telah dilegalisasi, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas foto berwarna format JPEG dengan latar belakang merah, surat keterangan sehat jasmani, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tenaga kesehatan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan standar profesi sebelum izin praktik diperpanjang.
Selain melengkapi persyaratan, DPMPTSP juga mengingatkan para ATLM untuk tidak mengajukan perpanjangan menjelang masa berlaku SIP berakhir.
“Kami juga menghimbau agar perpanjangan izin tidak diajukan menjelang masa berlaku berakhir. Semakin cepat diajukan, semakin baik karena ada waktu untuk melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
DPMPTSP Kota Bontang berharap para Ahli Teknologi Laboratorium Medik semakin memahami prosedur dan persyaratan perpanjangan SIP sehingga proses pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.
Melalui pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan berbasis digital, DPMPTSP berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh tenaga kesehatan sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional di Kota Bontang.





