KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengoptimalkan pelayanan perizinan berbasis digital. Salah satunya melalui layanan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang kini dapat diajukan secara daring dengan waktu penyelesaian paling lama tiga hari kerja tanpa dipungut biaya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan seluruh proses pengajuan izin dilakukan melalui sistem Perizinan Digital, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk mengurus perizinan.
Menurutnya, pemohon cukup membuat akun pada aplikasi Perizinan Digital, kemudian mengajukan permohonan dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, sistem akan memberikan pemberitahuan secara otomatis melalui surat elektronik (email).
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, sistem akan mengirimkan pemberitahuan melalui email. Ketika izin telah terbit, pemohon diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui Perizinan Digital sebelum izin diterima secara elektronik,” ujar Aspiannur, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, digitalisasi layanan perizinan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bontang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
Selain memangkas waktu pelayanan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memantau perkembangan permohonan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Aspiannur menegaskan, proses penerbitan Izin Pengumpulan Uang dan Barang diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, serta tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Kami memastikan seluruh proses berlangsung cepat, transparan, dan gratis. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang telah tersedia pada sistem Perizinan Digital agar permohonan dapat diproses dengan lancar,” tutupnya.
Melalui pemanfaatan layanan digital, DPMPTSP Kota Bontang berharap proses perizinan semakin mudah diakses oleh masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.





