KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang yang membahas pembangunan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan lembaga adat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rustam, lembaga adat perlu mendapat dukungan agar dapat menjalankan fungsi pelestarian budaya dan pembinaan masyarakat secara mandiri. Karena itu, ia mendorong adanya dukungan anggaran melalui skema hibah untuk membantu operasional dan kegiatan lembaga adat.
“Perlu kita pikirkan dukungan anggaran melalui Hibah agar lembaga adat bisa melaksanakan kegiatan dan pembinaan secara mandiri,” ujarnya.
Rustam juga menegaskan bahwa Bontang Kuala merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kota Bontang dan memiliki posisi penting sebagai kawasan wisata berbasis kearifan lokal.
“Infrastruktur dan pembangunan Bontang Kuala akan terus kita doronh. Karena itu, pengembangan kawasan ini harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan lembaga adat sebagai penjaga budaya dan kearifan lokal,” tutupnya.
Sementara itu, Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala meminta pemerintah daerah melibatkan unsur adat dalam setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Bontang Kuala.
Koordinator Seni dan Budaya Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala Halimah mengatakan keterlibatan lembaga adat penting agar setiap program yang dijalankan pemerintah dapat berjalan selaras dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Kami berharap ketika ada kegiatan di Bontang Kuala, lembaga adat diberitahu, diundang, dan diajak bermusyawarah. Supaya tidak ada gesekan atau persoalan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana penunjang pariwisata di Bontang Kuala, termasuk penyediaan armada pengangkut sampah untuk menjaga kebersihan kawasan wisata.
Terkait retribusi wisata, Halimah menyatakan lembaga adat pada dasarnya mendukung kebijakan tersebut.
“Retribusi dapat membantu pemerintah memperoleh data kunjungan wisatawan yang lebih akurat, meski mekanisme pelaksanaannya perlu disepakati bersama,” jelasnya.
Pemerintah diharapkan turut memfasilitasi peran lembaga adat dalam proses tersebut. Mengingat, lembaga adat merupakan mitra pemerintah dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung berbagai kebijakan daerah.





