KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan seluruh usulan perubahan tata ruang, termasuk rencana penambahan kawasan permukiman, harus masuk dalam dokumen pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak tahap awal penyusunan.
Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan hal tersebut penting agar seluruh usulan memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dibahas secara terbuka bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD menemukan adanya usulan perluasan kawasan permukiman yang telah diajukan kepada pemerintah sejak Maret 2026. Namun, usulan tersebut belum tercantum dalam lampiran dokumen yang menjadi bahan pembahasan Raperda RTRW.
“Ternyata seluruh bentuk usulan harus masuk dalam pembahasan ini, termasuk yang ada di lampiran. Jadi, kalau memang akan dibahas, dasarnya harus sudah ada sejak awal,” ujar Heri, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah beranggapan usulan tersebut masih dapat dibahas pada tahapan Lintas Sektor (Linsek) setelah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, berdasarkan hasil pendalaman melalui bimbingan teknis di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), seluruh usulan harus lebih dahulu tercantum dalam dokumen pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Meski demikian, Heri memastikan persoalan tersebut tidak menghambat proses penyusunan Raperda RTRW. Ia menilai perbedaan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman mengenai mekanisme administrasi.
Menurutnya, usulan penambahan kawasan permukiman masih dapat dimasukkan sepanjang terdapat kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD.
“Kalau ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD, tentu bisa dimasukkan. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, berarti tidak menjadi bagian dari pembahasan,” katanya.
Heri juga mengingatkan bahwa setiap rencana perluasan kawasan permukiman harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, menurutnya, harus tetap menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW.
Ia optimistis pembahasan Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai target. Dengan tahapan yang saat ini sedang berjalan, DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam waktu sekitar tiga bulan atau pada September mendatang.




