Joni Alla Padang Dorong Kajian Risiko Industri Masuk Aturan Daerah

by
Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang

KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang berupaya memperkuat aspek mitigasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesiapsiagaan Bencana Industri dengan mewajibkan perusahaan berisiko tinggi menyusun kajian risiko dan peta dampak sebagai bagian dari dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah.

Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan Raperda masih terus diperdalam, terutama untuk menentukan klasifikasi perusahaan yang memiliki potensi kegagalan teknologi dan dapat memicu bencana industri.

Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki landasan ilmiah agar mampu menjadi pedoman yang efektif dalam upaya pencegahan maupun penanganan keadaan darurat.

“Kami menemukan kendala dalam menentukan tingkat risiko perusahaan yang memiliki potensi kegagalan teknologi. Karena itu kami melakukan pendalaman agar aturan yang disusun benar-benar berbasis kajian dan tepat sasaran,” ujar Joni, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu substansi penting yang akan dimasukkan dalam Raperda adalah kewajiban perusahaan menyampaikan dokumen kajian risiko beserta peta risiko yang memuat radius dampak apabila terjadi kegagalan teknologi.

Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menyusun rencana evakuasi dan langkah mitigasi bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar setiap perusahaan memiliki sistem peringatan dini (early warning system), mekanisme penyampaian informasi secara cepat kepada masyarakat, serta kewajiban melaksanakan simulasi penanganan keadaan darurat secara berkala.

“Kami juga akan mengatur periode simulasi dalam Perda, sehingga jelas berapa kali simulasi harus dilaksanakan setiap tahun agar seluruh masyarakat yang berada dalam kawasan rawan memahami prosedur evakuasi ketika terjadi keadaan darurat,” katanya.

Joni menambahkan, Raperda tersebut juga akan mempertegas pola koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah, khususnya BPBD. Menurutnya, selama ini keterbukaan informasi dari perusahaan masih menjadi salah satu tantangan yang perlu diatur secara lebih tegas melalui regulasi.

Tidak hanya mengatur langkah mitigasi dan penanganan saat bencana terjadi, DPRD juga berencana memasukkan ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan pada tahap pemulihan pascabencana.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya berkewajiban melakukan upaya pencegahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam proses pemulihan apabila terjadi insiden yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Joni berharap Raperda Kesiapsiagaan Bencana Industri nantinya dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga (buffer zone) di sekitar wilayah industri Kota Bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.