DPRD Bontang Dorong Transparansi Data Risiko Industri demi Perkuat Perlindungan Warga

by
Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang

KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang meminta perusahaan-perusahaan di kawasan industri lebih terbuka dalam menyampaikan data potensi risiko operasional sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mitigasi Bencana Industri. Keterbukaan informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menyusun sistem mitigasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan seluruh informasi mengenai tingkat risiko harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan kajian teknis. Menurutnya, penyusunan regulasi tidak boleh didasarkan pada data yang tidak lengkap karena berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan yang dihasilkan.

“Kalau kita salah membaca atau mereduksi nilai risiko, kemudian informasi yang disampaikan tidak akurat, maka produk hukum yang dihasilkan juga tidak akan memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Joni menegaskan, permintaan data tersebut bukan untuk mencari kelemahan atau kesalahan perusahaan. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan setiap potensi bahaya telah dipetakan secara menyeluruh agar langkah mitigasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, salah satu target utama dalam penyusunan Raperda adalah tersusunnya peta kawasan rawan bencana industri, terutama yang berkaitan dengan potensi kegagalan teknologi.

“Kami ingin mitigasi yang disusun benar-benar tepat. Jangan sampai ada potensi bahaya yang sebenarnya sudah dipetakan tetapi tidak disampaikan, sehingga kami keliru dalam menyusun langkah mitigasinya,” katanya.

Selain memetakan tingkat risiko masing-masing perusahaan, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan terjadinya efek domino apabila terjadi insiden di kawasan industri. Hal tersebut dinilai penting mengingat adanya jaringan pipa, fasilitas produksi yang saling terhubung, serta penggunaan sistem bertekanan tinggi yang berpotensi memperluas dampak kecelakaan.

Joni juga meminta perusahaan menyajikan peta kawasan industri yang dilengkapi dengan radius dampak terhadap permukiman warga. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana potensi risiko dapat memengaruhi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

“Saya ingin melihat titik lokasi secara jelas, termasuk radius terhadap permukiman. Kalau ternyata ada masyarakat yang berada dalam radius tertentu, tentu itu harus menjadi bagian dari kajian dan mitigasi yang kita siapkan,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD akan terus melakukan pendalaman bersama pemerintah daerah dan pelaku industri agar Raperda Mitigasi Bencana Industri yang tengah disusun mampu menjadi pedoman yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan keadaan darurat, hingga perlindungan masyarakat di kawasan penyangga (buffer zone) industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.