DPRD Bontang Siapkan Raperda Kepemudaan, Usulan Organisasi Pemuda Jadi Perhatian

by
Anggota DPRD Kota Bontang, H. Rustam

KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang membuka ruang bagi organisasi kepemudaan untuk terlibat dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Berbagai masukan yang disampaikan dinilai menjadi bekal penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan generasi muda di daerah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan aspirasi yang disampaikan organisasi kepemudaan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam penyusunan Raperda. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan organisasi kepemudaan di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (14/7/2026).

Menurut Rustam, salah satu usulan yang mengemuka adalah keinginan pemuda untuk dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga mereka dapat berpartisipasi sejak tahap perencanaan pembangunan daerah.

“Contohnya mereka ingin dilibatkan dalam Musrenbang. Selain itu, mereka juga mengusulkan adanya pendampingan dan pembinaan dari perusahaan di Kota Bontang melalui mekanisme Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) maupun Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.

Ia menilai, usulan tersebut mencerminkan semangat generasi muda untuk tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Selain membahas substansi Raperda, Rustam juga menyinggung kondisi organisasi kepemudaan di Kota Bontang, khususnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum berperan maksimal akibat dinamika internal organisasi.

“KNPI beberapa tahun terakhir tidak banyak terlibat karena mengalami dinamika internal hingga muncul tiga kepengurusan,” katanya.

Meski demikian, ia optimistis kondisi tersebut mulai membaik dan berharap seluruh elemen kepemudaan dapat kembali bersatu untuk memperkuat peran dalam pembangunan daerah.

Menurut Rustam, kehadiran Raperda Kepemudaan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong peningkatan kapasitas, partisipasi, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Bontang.

“Pemuda adalah penerus pembangunan Kota Bontang. Karena itu, mereka harus diberi ruang untuk terlibat dan berkembang melalui regulasi yang berpihak kepada kepentingan pemuda,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.