KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP Kota Bontang menegaskan kembali pentingnya kelengkapan dokumen dalam pengurusan izin praktik Refraksionis Optisien dan Optometris. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan setiap tenaga kesehatan yang akan berpraktik memiliki legalitas yang sah serta memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa proses perizinan tidak hanya berfokus pada administrasi semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses penerbitan izin dapat berjalan lancar tanpa hambatan verifikasi.
“Setiap pemohon harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal. Ini penting agar proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Aspiannur, Senin (11/5/2026).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon izin praktik Refraksionis Optisien dan Optometris meliputi sejumlah dokumen penting, yakni scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tempat praktik sebagai bukti lokasi kerja yang sah.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi, khusus bagi tenaga kesehatan yang tidak memiliki riwayat praktik lebih dari lima tahun. Dokumen lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, serta NPWP pemohon.
Persyaratan juga mencakup bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bukti pembayaran iuran terakhir. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah. Pemohon juga wajib menyertakan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik benar-benar memiliki kompetensi dan tanggung jawab profesional.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perizinan di Kota Bontang dengan prinsip kemudahan akses tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi.
“Prinsip kami tetap sama, yaitu mempermudah layanan, tetapi tidak mengurangi standar. Semua ini untuk memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik benar-benar layak dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, DPMPTSP Kota Bontang berharap proses perizinan dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kualitas layanan kesehatan di daerah.






