DPRD Bontang Matangkan Raperda APBD 2025 Usai Terima Jawaban Wali Kota

by
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

KALTIMOKE, BONTANG — DPRD Kota Bontang kembali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menerima jawaban dan tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Agenda tersebut digelar dalam Rapat Kerja DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Kamis (18/6/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Sementara itu, pemerintah kota diwakili Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang membacakan jawaban tertulis Wali Kota karena sedang menjalankan dinas di Kementerian UMKM Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Andi Faizal menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib ditempuh dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia juga menyebut tahapan ini merupakan kelanjutan dari penyampaian pemandangan umum fraksi sehari sebelumnya.

“Setelah jawaban ini kami terima, dokumen akan langsung diserahkan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang,” ujar Andi Faizal.

Ia menambahkan, hasil pembahasan Banggar nantinya akan dilaporkan dalam rapat internal DPRD yang melibatkan komisi-komisi serta pendapat akhir fraksi.

“Seluruh proses tersebut akan menjadi dasar sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.