KALTIMOKE, BONTANG – Regulasi lama dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2002 dinilai masih menjadi hambatan dalam proses penerbitan izin penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan pelaku usaha hiburan malam, Senin (11/5/2026).
Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menjelaskan aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di hotel dengan klasifikasi bintang lima.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuat ruang legalitas usaha menjadi sangat terbatas karena hanya sedikit tempat usaha di Bontang yang memenuhi syarat itu.
“Dalam perda yang berlaku, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk hotel bintang lima. Sementara di Bontang, yang memenuhi klasifikasi itu sangat terbatas,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Febtri, membuat banyak pelaku usaha kesulitan mengurus legalitas usaha meski ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, DPMPTSP juga tidak memiliki ruang yang cukup untuk memproses penerbitan izin karena tetap harus berpedoman pada perda yang ada.
“Pelaku usaha ingin mengurus izin secara resmi, tetapi kami juga terikat aturan yang ada sehingga proses penerbitannya tidak bisa dilakukan begitu saja,” jelasnya.
Pihaknya menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar pengawasan terhadap usaha hiburan malam dapat dilakukan lebih maksimal dan seluruh pelaku usaha memiliki kepastian hukum.
Febtri menyebut sejumlah daerah lain seperti Samarinda dan Balikpapan telah menerapkan regulasi yang lebih menyesuaikan perkembangan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan yang lebih adaptif akan mempermudah pengawasan sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengurus izin secara legal.
“Kalau regulasi bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka pengawasan juga akan lebih mudah karena seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan mengurus izin secara legal,” katanya.





