KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, menyoroti sejauh mana kemampuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam mendorong pengembangan industri hilirisasi di daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang itu juga membahas kesiapan daerah dalam memanfaatkan peluang investasi dan hilirisasi yang menjadi program strategis nasional.
Dalam forum tersebut, Nursalam meminta Wali Kota Bontang menghadirkan Tim Pembahasan Raperda untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait arah kebijakan investasi daerah.
Ia mempertanyakan sejauh mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggerakkan agenda hilirisasi serta ruang yang dimiliki pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengembangan industri hilirisasi di kawasan industri yang saat ini didominasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Seberapa jauh DPMPTSP menggecarkan hilirisasi, seberapa mampu kita menjangkau sehingga pemerintah kota bisa membuat industri hilirisasi. Apakah ada ruang bagi Pemkot untuk masuk ke kawasan industri yang notabene didominasi perusahaan BUMN dan PMA? Bagaimana caranya pemerintah bisa masuk ke wilayah ini?” ujar Nursalam.
Ia juga mengingatkan agar peluang hilirisasi tidak sepenuhnya dikuasai investor asing.
“Itu kan investornya dari China. Jangan sampai mereka juga yang nantinya menguasai hilirisasi. Coba Pak Karel gambarkan kepada kami seberapa mampu tangan Pemkot dalam melakukan hilirisasi yang dimaksud,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa program hilirisasi merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya banyak ditentukan pemerintah pusat.
Menurutnya, posisi daerah saat ini lebih sebagai lokasi pembangunan dan produksi industri hilirisasi yang ditetapkan dalam program nasional tersebut.
“Memang hilirisasi ini merupakan program nasional. Daerah kita menjadi tempat dibangun dan diproduksinya industri hilirisasi tersebut,” kata Karel.
Ia menjelaskan, Pemkot Bontang selama ini berupaya mendukung pengembangan hilirisasi melalui koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, khususnya dengan Deputi Hilirisasi dan Direktorat Hilirisasi Strategis.
“Kami sudah melakukan koordinasi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk mendapatkan gambaran terkait potensi dan pengembangan hilirisasi. Namun, karena kondisi APBN yang sangat terbatas, mereka juga mengalami keterbatasan dalam memberikan kajian ke daerah-daerah yang memiliki potensi hilirisasi,” jelasnya.
Karel menambahkan bahwa proses promosi dan penawaran investasi kepada investor asing umumnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi. Sementara pemerintah daerah berperan pada tahapan lanjutan setelah investasi masuk.
“Yang melakukan penawaran kepada investor PMA itu pihak Kementerian Investasi. Namun tidak ada salahnya daerah juga aktif dan antusias mencari investor. Hanya saja untuk industri berskala nasional, perizinannya melalui kementerian terlebih dahulu, kemudian izin lanjutan baru diproses di daerah. Seperti itu gambarannya,” tutup Karel.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Kota Bontang dalam menarik investasi sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari program hilirisasi dapat dirasakan masyarakat dan daerah.






