KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memberikan kemudahan informasi terkait perizinan bagi masyarakat, termasuk bagi dokter hewan yang ingin membuka praktik mandiri.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemohon untuk memperoleh izin praktik dokter hewan. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan tenaga medis hewan yang berpraktik memiliki kompetensi dan legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan formatnya JPEG,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan ijazah dokter hewan, sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan, serta surat rekomendasi praktik dari pengurus organisasi profesi setempat.
Persyaratan lainnya adalah surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat praktik dokter hewan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
“Pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP 1 sebagai salah satu syarat administrasi,” ujar Sofyansyah.
Ia juga mengimbau para dokter hewan yang akan membuka praktik untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
“Kelengkapan berkas akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin praktik,” terangnya.





