Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus Izin Puskesmas di Bontang

by
Salah satu puskesmas do Kota Bontang

KALTIMOKE,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menetapkan sejumlah persyaratan baru dalam pengurusan perizinan operasional Puskesmas. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memenuhi standar pelayanan dan regulasi yang berlaku.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pemohon izin operasional Puskesmas kini diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif maupun teknis sebagai bagian dari proses verifikasi perizinan.

“Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah serta memenuhi aspek legalitas, sarana prasarana, dan mutu pelayanan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi Sertifikat Standar Puskesmas, scan KTP asli, NPWP pemohon, ijazah yang telah dilegalisir, pas foto berwarna format JPEG, serta sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yang sah.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sertifikat izin operasional Puskesmas terakhir, daftar peralatan medis dan nonmedis, serta Surat Keputusan Wali Kota terkait kategori Puskesmas.

Untuk Puskesmas baru maupun yang akan dikembangkan, pemerintah juga mensyaratkan adanya studi kelayakan sebagai dasar penilaian kebutuhan dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Tak hanya itu, pemohon diwajibkan menyampaikan daftar sediaan farmasi dan obat-obatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta profil Puskesmas yang memuat visi dan misi, aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, hingga struktur organisasi.

Khusus bagi Puskesmas yang mengajukan perpanjangan izin operasional, Sertifikat Akreditasi menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan. Pemohon juga diminta menyertakan gambar desain bangunan, foto bangunan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Idrus mengimbau seluruh pemohon agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan perizinan. Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap seluruh pemohon dapat mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pelayanan perizinan berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.