KALTIMOKE, BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.
Penindakan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Jenderal Soedirman RT 009, Kelurahan Tanjung Laut. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial SI alias Okko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,71 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna pink, tisu kasa, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka dan sebagian lainnya dibungkus menggunakan tisu kasa.
Menurut AKP Larto, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul narkotika yang ditemukan dalam kasus tersebut.





