KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha maupun masyarakat agar melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) sebelum mengajukan izin pembangunan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa dokumen Andalin merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses perizinan, terutama untuk proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan saat pengajuan Andalin, di antaranya surat permohonan, salinan kartu identitas pemohon dan konsultan penyusun, sertifikat kompetensi penyusun Andalin, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Setiap rencana pembangunan harus dikaji secara menyeluruh. Selain memenuhi ketentuan teknis, dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelancaran lalu lintas, juga perlu menjadi perhatian,” kata Aspiannur Senin, (15/6/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen Andalin harus didukung data kondisi lalu lintas terbaru, gambaran teknis proyek yang akan dibangun, serta rekomendasi langkah-langkah penanganan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan maupun gangguan mobilitas masyarakat.
Lebih lanjut, Aspiannur mengajak para pemohon izin untuk memandang Andalin sebagai bagian dari upaya menciptakan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan, bukan sekadar persyaratan administratif.
“Keberadaan Andalin bukan untuk mempersulit proses perizinan. Sebaliknya, dokumen ini menjadi landasan dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertata, aman, dan mendukung kelancaran transportasi,” tambahnya.





