KALTIMOKE, BONTANG — Komisi B DPRD Kota Bontang melaksanakan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal berlangsung pada Senin (15/6/2026) di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Dalam rapat tersebut, pembahasan menyoroti penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan investasi, khususnya pada Bab II Pasal 5 Raperda.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti aspek kewenangan yang tercantum dalam pasal tersebut, terutama terkait perencanaan penanaman modal yang dinilai harus memiliki dasar perencanaan yang matang sebelum regulasi ditetapkan.
“Ini ada konsekuensi terhadap kewenangan di Bab II Pasal 5 Raperda Penanaman Modal,” ucap Rustam dalam rapat.
Ia juga mempertanyakan kesiapan perencanaan yang telah dilakukan pemerintah daerah, mengingat Raperda tersebut ditargetkan untuk memasuki tahapan paripurna dan harmonisasi pada bulan Oktober mendatang.
“Yang ingin saya tanyakan, apakah kewenangan ini sudah memadai perencanaannya? Harusnya sudah ada karena sudah mengajukan Raperda ini, karena bulan 10 harus diparipurnakan karena memasuki harmonisasi,” tambahnya.
Adapun Bab II Pasal 5 dalam Raperda tersebut memuat beberapa aspek kewenangan, di antaranya perencanaan penanaman modal, pembuatan peta potensi investasi, penyelenggaraan promosi penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha secara terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengelolaan data dan informasi perizinan yang terintegrasi.
Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa sejumlah komponen dalam Pasal 5 sebenarnya telah dan terus dilaksanakan oleh pihaknya.
Menurut Karel, perencanaan penanaman modal telah disusun melalui Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Selain itu, peta potensi investasi juga telah dibuat dan terus diperbarui sesuai perkembangan kebutuhan daerah.
“Peta potensi sudah kita lakukan juga dan kami terus update karena ini bagian kami di DPMPTSP,” jelasnya.
Terkait promosi investasi, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan ke depan.
Sementara itu, dalam aspek pelayanan perizinan, Karel menjelaskan bahwa sistem pelayanan terpadu satu pintu sudah menjadi mekanisme utama di DPMPTSP. Nantinya, kata dia, beberapa izin teknis tetap melibatkan perangkat daerah terkait. Namun, proses keluaran perizinan tetap terpusat di DPMPTSP.
“Misal kalau izin kesehatan di Dinkes, PBG di Dinas PU, nanti mereka yang merekomendasikan tetapi pintu keluar izinnya tetap di DPMPTSP,” ujarnya.
Untuk pengendalian penanaman modal, Karel menyebut pihaknya secara rutin melakukan pemantauan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dievaluasi setiap triwulan. Sedangkan pengelolaan data dan informasi perizinan juga terus dilakukan secara terintegrasi, mencakup perizinan berusaha, nonberusaha, hingga nonperizinan.
Menutup pembahasan, Rustam, menyimpulkan bahwa secara umum kesiapan perencanaan dalam Bab II Pasal 5 Raperda tersebut telah berjalan.
“Baik, berarti ini sudah aman ya perencanaannya untuk Bab II Pasal 5 di Raperda ini,” pungkasnya.





