KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga Perekam Medis yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan proses penerbitan izin praktik bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di Kota Bontang.
“Setiap pengajuan izin praktik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar tenaga Perekam Medis yang bekerja di lapangan benar-benar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aspiannur, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen utama yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik sebagai bukti lokasi pelayanan.
Bagi tenaga perekam medis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mewajibkan adanya bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.
Selain itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dasar pengajuan izin.
Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih efektif.
“Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap para tenaga Perekam Medis dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara teliti sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan izin berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan profesional. Namun, seluruh persyaratan yang telah ditetapkan tetap harus dipenuhi agar izin praktik dapat diterbitkan sesuai ketentuan,” tutup Aspiannur.





