KALTIMOKE, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat yang tinggal di wilayah penyangga (buffer zone) industri.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat kerja di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang memiliki sejumlah objek vital nasional dengan potensi risiko yang harus diantisipasi melalui sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi.
Menurutnya, perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, perusahaan, hingga instansi terkait dalam menjalankan mitigasi, penanganan keadaan darurat, serta perlindungan masyarakat apabila terjadi insiden di kawasan industri.
“Raperda ini kami siapkan sebagai landasan agar penanganan bencana di kawasan industri memiliki mekanisme yang jelas. Ketika kondisi darurat terjadi, semua pihak sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan, substansi yang diatur tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga mencakup langkah-langkah mitigasi, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga kesiapan sumber daya dan sarana pendukung agar respons terhadap keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga masih menyempurnakan sejumlah ketentuan, salah satunya terkait pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Menurut Alfin, kejelasan pembagian kewenangan tersebut penting agar pelaksanaan mitigasi maupun penanggulangan bencana tidak menimbulkan tumpang tindih ketika regulasi mulai diterapkan.
“Kami masih menyempurnakan beberapa substansi, terutama mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan. Hal ini penting agar pelaksanaan mitigasi dan penanganan bencana dapat berjalan efektif dan terkoordinasi,” katanya.
Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri terdiri atas 37 pasal dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Setelah pembahasan selesai, regulasi tersebut akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap Kota Bontang memiliki sistem penanggulangan bencana industri yang lebih komprehensif, sehingga keselamatan masyarakat, khususnya yang berada di kawasan penyangga industri, dapat terlindungi secara optimal.





