KALTIMOKE, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang berencana memanggil dua perusahaan lokal yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan penyebab penilaian yang diterima kedua perusahaan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan agenda pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 setelah pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai.
Menurutnya, rencana tersebut sebenarnya telah disusun sejak bulan lalu. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena DPRD masih memprioritaskan penyelesaian delapan Raperda.
“Insyaallah pada Juli ini kami akan mengatur waktu dan menentukan jadwal yang memungkinkan. Sebelumnya belum bisa dilaksanakan karena kami masih fokus menyelesaikan pembahasan sejumlah Raperda,” ujar Alfin, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, penilaian merah diduga berkaitan dengan aspek administrasi lingkungan, salah satunya keterlambatan penyampaian atau pengunggahan dokumen yang menjadi kewajiban perusahaan.
Meski demikian, Alfin menegaskan DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum mendengarkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan hanya sebatas administrasi atau juga berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lapangan.
“Kami ingin mendengar penjelasan mereka secara langsung agar persoalannya menjadi jelas. Bisa saja pengelolaan di lapangan sudah sesuai, tetapi administrasinya yang belum terpenuhi. Namun, tidak menutup kemungkinan persoalan administrasi juga berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, mengingat kedua perusahaan bergerak di sektor dengan tingkat risiko yang cukup tinggi, evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Terkait kemungkinan inspeksi mendadak (sidak), Alfin menyebut langkah tersebut masih menjadi opsi lanjutan setelah proses pemanggilan dan klarifikasi selesai dilakukan.
“Untuk sidak akan kami pertimbangkan setelah pemanggilan. Idealnya memang melihat langsung kondisi di lapangan agar memperoleh gambaran yang utuh, tetapi tahap awal kami ingin meminta penjelasan dari pihak perusahaan terlebih dahulu,” tutupnya.





