Aspiannur Paparkan Mekanisme Perhitungan Retribusi Bangunan dan Prasarana PBG

by
Gambar : Ilustrasi

KALTIMOKE, BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, menjelaskan secara ringkas mekanisme penghitungan keseluruhan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dipenuhi pemohon sebelum proses perizinan diterbitkan.

Ia menyebut, terdapat beberapa komponen utama dalam penentuan retribusi, yang dihitung secara sistematis berdasarkan data teknis bangunan dan prasarana yang diajukan.

“Perhitungan retribusi PBG itu tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan beberapa unsur utama seperti luas bangunan, SHST atau Standar Harga Satuan Tertinggi, indeks lokalitas, serta jenis kegiatan pembangunan,” ujar Aspiannur, Rabu (1/7/2026)

Ia merinci, untuk retribusi bangunan gedung, formulanya diawali dari luas bangunan (m²) yang kemudian dikalikan dengan SHST dan indeks lokalitas, serta disesuaikan dengan kegiatan pembangunan bangunan gedung (1 x 1 = 1). Dari perhitungan tersebut diperoleh nilai retribusi bangunan.

Selain itu, komponen lain yang turut dihitung adalah retribusi prasarana, yang mencakup nama sarana, harga prasarana, serta panjang, luas, atau volume dari prasarana yang dibangun. Seluruh elemen tersebut kemudian dijumlahkan untuk memperoleh nilai retribusi prasarana.

“Setelah retribusi bangunan dan prasarana dihitung, keduanya akan dijumlahkan untuk mendapatkan nilai retribusi keseluruhan yang menjadi dasar pembayaran PBG,” tambahnya.

Dengan demikian, nilai retribusi keseluruhan merupakan akumulasi dari hasil perhitungan retribusi bangunan gedung dan retribusi prasarana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.