Jual Aset untuk Bisnis Narkoba, Warga Bontang Diciduk

by
IR (40), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara

KALTIMOKE, BONTANG – Upaya seorang pria di Kota Bontang mengembangkan bisnis peredaran narkotika berakhir di balik jeruji besi. IR (40), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diamankan Satresnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka rela menjual sebidang tanah miliknya senilai Rp25 juta untuk mendapatkan modal menjalankan bisnis haram tersebut. Sebanyak Rp11 juta dari hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka di Jalan RE Martadinata RT 11, Kelurahan Loktuan, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berbahan besi di atas kasur. Sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil yang berada di dalam lemari.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 13,62 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap (bong), pipet kaca, pipet plastik, korek api, telepon genggam OPPO A16, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Tak hanya itu, polisi turut menemukan satu pucuk revolver kaliber .38 S&W Special lengkap dengan selempangnya yang kini juga diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, IR mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh modal membeli sabu dari hasil penjualan tanah miliknya.

“Pengakuannya, modal membeli sabu berasal dari hasil penjualan tanah miliknya. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” kata AKP Larto.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.