KALTIMOKE, BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses perizinan dapat berjalan cepat dan sesuai ketentuan. “Persyaratan ini harus dilengkapi oleh pemohon agar proses pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung dapat diproses tanpa kendala,” ujar Aspiannur, Rabu (1/7/2026).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain mengajukan surat permohonan pengurusan SIMBG ke DPMPTSP, dengan contoh surat yang dapat diperoleh di kelurahan atau desa setempat. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP serta surat tanah dengan dokumen asli untuk diperlihatkan.
Selain itu, pemohon wajib menyertakan gambar rencana pembangunan sebanyak satu rangkap, fotokopi surat tanda dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal dua tahun terakhir, serta surat penunjukan konsultan apabila menggunakan jasa perencana.
Persyaratan lainnya meliputi rekomendasi dari camat dan lurah atau kepala desa, data sondir, serta titik koordinasi bangunan beserta permohonan tata ruang. Aspiannur juga menekankan bahwa terdapat ketentuan teknis mengenai tutupan bangunan yang maksimal 60 persen dari luas lahan.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa persyaratan bisa berbeda tergantung jenis bangunan yang diajukan,” tambahnya.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, pemerintah berharap proses penerbitan PBG di Kota Bontang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.





