Ribuan Pekerja Tambang di Kaltim Desak Kepastian IUP, Khawatir PHK Massal

by
Forum Komunikasi IUP–IKN

KALTIMOKE, KALTIM – Ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai memicu keresahan di kalangan pekerja tambang batu bara di Kalimantan Timur. Ribuan pekerja kini menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian setelah sejumlah perusahaan menghentikan operasional akibat izin yang belum terbit.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Minggu (5/7/2026). Forum itu menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan langsung dampak yang mereka rasakan selama aktivitas pertambangan melambat.

Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengungkapkan berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, sekitar 15.000 pekerja terdampak perlambatan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur. Dari jumlah itu, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan sudah tidak lagi bekerja akibat terhentinya operasional perusahaan.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto, dikutip dari Katakaltim.com.

Menurutnya, persoalan yang awalnya berkaitan dengan administrasi perizinan kini telah berkembang menjadi masalah sosial dan ekonomi. Selama sekitar enam bulan terakhir, banyak pekerja kehilangan sumber penghasilan tetap, sementara kebutuhan rumah tangga seperti biaya pendidikan, cicilan, hingga kebutuhan pokok tetap harus dipenuhi.

Perlambatan aktivitas tambang juga berdampak pada sektor usaha masyarakat. Warung makan, jasa transportasi, hingga pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi sektor pertambangan ikut mengalami penurunan pendapatan.

Dalam forum tersebut, para pekerja juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan force majeure apabila kondisi ini terus berlanjut.

Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, berharap pemerintah segera menyelesaikan proses perpanjangan IUP agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan para pekerja memperoleh kepastian.

“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang, kami bisa bekerja lagi,” katanya.

Ia menilai kepastian izin menjadi harapan utama ribuan pekerja yang saat ini masih menunggu keputusan pemerintah. Selama operasional tambang berhenti, sebagian pekerja bertahan menggunakan tabungan, sementara sebagian lainnya beralih ke pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang jauh lebih rendah.

Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.

Namun hingga saat ini, laporan resmi yang telah diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring melambatnya aktivitas produksi.

Forum Komunikasi IUP–IKN berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar operasional pertambangan dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Sumber: Diolah dari Katakaltim.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.