DPMPTSP Bontang Tetapkan Syarat Ketat Izin Praktik Tenaga Sanitarian, Aspiannur Tekankan Standar Kompetensi

by
Gambar: Tenaga Praktik T Sanitarian

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat standar layanan perizinan, termasuk bagi tenaga kesehatan yang akan mengurus izin praktik, khususnya Tenaga Sanitarian.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa proses perizinan praktik harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku demi memastikan kompetensi dan legalitas tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.

“Seluruh persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin bahwa tenaga sanitarian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar administrasi, kompetensi, dan kesehatan yang dipersyaratkan,” ujar Aspiannur, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi dalam pengurusan izin praktik tenaga sanitarian. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, serta scan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti registrasi profesi yang sah.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan tempat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi, khusus bagi tenaga yang tidak pernah menjalankan praktik lebih dari lima tahun.

Tidak hanya aspek administratif dan kompetensi, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pemohon diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat fisik sebagai salah satu syarat dasar kelayakan bekerja di bidang pelayanan kesehatan.

Dari sisi profesionalitas, DPMPTSP juga mensyaratkan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, serta pas foto berwarna dengan latar belakang merah dalam format JPEG.

Persyaratan lainnya mencakup scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah. Pemohon juga harus melampirkan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir dengan pengecualian yang sama.

Sebagai pelengkap, pemohon diwajibkan mengunggah scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya.

Aspiannur menambahkan bahwa kelengkapan dokumen tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.

“Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses pelayanan bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

DPMPTSP Kota Bontang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan tenaga sanitarian yang berpraktik memiliki standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.