Aspiannur Sebut Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Sanitarian Lebih Lancar Jika Dokumen Ini Lengkap

by
Gambar : Ilustrasi

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para tenaga sanitarian yang akan melakukan perpanjangan perizinan praktik agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama untuk memperlancar proses penerbitan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Karena itu, pemohon diminta menyiapkan dokumen dalam bentuk hasil pindai (scan) yang jelas dan sesuai ketentuan.

“Perpanjangan izin praktik merupakan bagian penting dalam menjaga legalitas dan profesionalisme tenaga sanitarian dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dipastikan lengkap dan masih berlaku,” ujar Aspiannur, Selasa (30/6/2026).

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan NPWP, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, surat keterangan sehat fisik, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.

Tidak hanya itu, sebagai salah satu dokumen penting, pemohon juga harus menyertakan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama yang dimiliki.

Menurut Aspiannur, ketelitian dalam menyiapkan berkas akan membantu mempercepat proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas.

“Kami mengimbau para pemohon untuk memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan. Dengan berkas yang lengkap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan mengurangi potensi kendala saat verifikasi,” katanya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Kota Bontang terus berupaya memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat serta tenaga kesehatan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh tenaga sanitarian untuk memanfaatkan layanan perizinan sesuai prosedur yang berlaku agar proses penerbitan izin dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tutup Aspiannur.

Masyarakat maupun tenaga kesehatan yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perizinan dapat menghubungi atau mendatangi DPMPTSP Kota Bontang untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.