DPRD Dorong Raperda LLAJ Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Bontang

by
Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang

KALTIMOKE, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPRD Kota Bontang turut menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. DPRD menilai aspek aksesibilitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan transportasi dan infrastruktur perkotaan.

Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan hingga saat ini fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas masih belum tersedia secara merata. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mencantumkan prinsip aksesibilitas dalam regulasi, tetapi juga harus memastikan implementasinya di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja pembahasan Raperda LLAJ di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (7/7/2026).

“Kalau kita membahas penyandang disabilitas dalam konteks lalu lintas, maka fasilitas pendukung bagi mereka harus benar-benar tersedia. Jangan sampai hak mereka untuk mengakses ruang publik terabaikan,” ujar Joni.

Ia menyebut sejumlah fasilitas seperti jalur landai (ramp), guiding block bagi penyandang tunanetra, hingga sarana penyeberangan yang aman masih menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi di berbagai titik Kota Bontang.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah membangun sejumlah fasilitas bagi penyandang disabilitas di beberapa lokasi. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena masih sering disalahgunakan oleh masyarakat.

Salah satu contohnya, jalur yang disediakan untuk penyandang disabilitas di sekitar persimpangan jalan kerap digunakan pengendara sepeda motor untuk berputar arah sehingga fungsi utamanya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Joni menegaskan keberadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas tidak boleh diukur dari jumlah pengguna. Menurutnya, penyediaan infrastruktur yang inklusif merupakan bentuk pemenuhan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan.

“Dalam kondisi seperti ini, fasilitas itu memang harus disiapkan. Mungkin jumlah penggunanya tidak banyak, tetapi negara tetap berkewajiban menyediakannya. Dipakai atau tidak, fasilitas tersebut harus ada karena sudah diamanatkan dalam peraturan,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda LLAJ tidak hanya menghasilkan aturan mengenai pengelolaan lalu lintas, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.