Buka Praktik Mandiri? Ini Syarat Lengkap Teknisi Gigi di Bontang

by
dok. Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Bontang) merilis dan menegaskan kembali persyaratan pengurusan Izin Praktik Teknisi Gigi sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan gigi di daerah berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa setiap pemohon wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang telah ditetapkan tanpa terkecuali agar proses penerbitan izin dapat berjalan lancar.

“Persyaratan ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan tenaga teknisi gigi yang berpraktik memiliki kompetensi, legalitas, serta kesiapan sarana yang sesuai standar,” ujar Aspiannur, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pemohon izin praktik teknisi gigi wajib menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tempat praktik sebagai bukti lokasi kerja yang sah.

Untuk tenaga yang sebelumnya tidak pernah melakukan praktik lebih dari lima tahun, lanjutnya, wajib menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi sebagai bentuk pembaruan kemampuan.

Dari sisi kelayakan individu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat fisik. Sementara bagi yang membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat tambahan persyaratan berupa SOP (Standar Operasional Prosedur), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

“Untuk praktik mandiri, aspek keselamatan, pengelolaan limbah, dan kelayakan fasilitas menjadi perhatian khusus agar pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar kesehatan,” kata Aspiannur.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, scan NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut bukti pembayaran iuran terakhir. Ketentuan pengecualian berlaku bagi ASN di fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Terakhir, pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dasar verifikasi dalam proses perpanjangan maupun penerbitan izin baru.

Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pelayanan perizinan. Ia juga mengimbau agar seluruh pemohon mempersiapkan berkas secara teliti sebelum mengajukan permohonan.

“Kami berharap seluruh proses perizinan dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan, sehingga kualitas layanan kesehatan gigi di Kota Bontang tetap terjaga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.