KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan perubahan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses verifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh satuan PAUD, baik jalur formal seperti Taman Kanak-kanak (TK), maupun jalur nonformal yang meliputi Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Menurutnya, setiap permohonan perubahan izin harus disertai dokumen administrasi yang lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan.
“Pemohon harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, wajib melampirkan SK izin operasional sebelumnya serta Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujar Aspiannur, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat perubahan dalam struktur kepengurusan atau legalitas lembaga, pemohon juga diwajibkan melampirkan susunan pengurus terbaru beserta uraian tugas masing-masing, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus baru, serta salinan akta notaris apabila terjadi perubahan badan hukum penyelenggara.
Selain aspek kelembagaan, DPMPTSP juga mensyaratkan dokumen yang membuktikan legalitas penggunaan lahan atau bangunan yang digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan PAUD. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat kepemilikan, perjanjian sewa, pinjam pakai, maupun dokumen hibah tanah atau bangunan.
Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan dokumen bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dalam memastikan legalitas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kota Bontang.
“Semua dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Jika berkas lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat sehingga izin perubahan dapat diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, DPMPTSP berharap proses perubahan perizinan PAUD dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pendidikan anak usia dini di Kota Bontang.






