KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan masyarakat, yayasan, maupun badan penyelenggara yang ingin mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan perizinan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PAUD formal berupa Taman Kanak-kanak (TK) maupun PAUD nonformal yang meliputi Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa setiap permohonan harus diawali dengan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Setiap pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis agar proses perizinan dapat berjalan lancar serta lembaga yang didirikan benar-benar siap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujar Aspiannur, Selasa (7/7/2026).
Ia menerangkan, selain surat permohonan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa serta fotokopi KTP pendiri lembaga sebagai dokumen identitas.
Salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah ketentuan mengenai lokasi pendirian Taman Kanak-kanak. Jarak minimal antara TK yang akan didirikan dengan TK terdekat ditetapkan sejauh 500 meter. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, pemohon wajib melampirkan surat persetujuan dari kepala atau pengelola TK terdekat.
“Ketentuan jarak ini penting untuk menjaga pemerataan layanan pendidikan dan menghindari penumpukan lembaga pada satu wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemohon juga harus menyusun hasil penilaian kelayakan serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) lembaga untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penilaian pemerintah terhadap kesiapan dan arah pengembangan lembaga pendidikan.
Selain itu, DPMPTSP juga mensyaratkan dokumen Standar Nasional Pendidikan, data perbandingan jumlah TK yang telah ada dengan lembaga yang akan didirikan, serta data jumlah penduduk usia sasaran di wilayah setempat sebagai bahan pertimbangan kebutuhan layanan pendidikan.
Aspiannur menambahkan, struktur kepengurusan lembaga juga harus disusun secara jelas, minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara, yang dilengkapi fotokopi KTP Kota Bontang yang masih berlaku.
Khusus bagi lembaga swasta, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap lembaga PAUD yang beroperasi memiliki kesiapan administrasi, kelembagaan, dan sarana pendukung yang memadai.
“Kami ingin memastikan setiap PAUD yang berdiri benar-benar layak dan siap memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di Kota Bontang,” tutupnya.





