Tak Terpengaruh APBD Turun, Insentif Guru Bontang di Pastikan Tetap Naik

by
Suasana rapat pembahasan Raperda Insentif Guru di Kantor DPRD Bontang

KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Bontang sepakat untuk tetap menaikkan insentif guru pada APBD 2027. Kenaikan tersebut direncanakan mencapai Rp400 ribu, dari sebelumnya Rp1,1 juta menjadi maksimal Rp1,5 juta per bulan.

Komitmen itu menarik perhatian lantaran tetap dipertahankan di tengah proyeksi kemampuan keuangan daerah yang menurun. APBD Bontang 2027 diperkirakan berada di angka sekitar Rp1,6 triliun.

Pembahasan mengenai kepastian insentif guru mencuat dalam rapat pembahasan Raperda Insentif Guru di Kantor DPRD Bontang, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Kiswanto, mengatakan pihaknya ingin memastikan penurunan APBD tidak berdampak terhadap insentif yang diterima para guru.

“Kami ingin tidak ada pengurangan insentif guru. Sama seperti tunjangan pegawai lain, walaupun APBD turun, insentif guru tetap harus dipertahankan,” ujar Heri.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap kemungkinan pengurangan insentif sempat muncul karena dalam draf Raperda terdapat klausul yang menyebut besaran insentif mengikuti kemampuan keuangan daerah.

“Itu yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai ketika kemampuan keuangan daerah turun, kemudian insentif guru juga ikut dikurangi,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan pembahasan Raperda dilakukan sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih jelas terkait pemberian insentif guru.

Menurutnya, aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur besaran insentif, tetapi juga sejumlah persyaratan dan mekanisme pemberiannya.

Salah satu poin yang masih dibahas adalah selisih atau tambahan penghasilan berdasarkan jenjang pendidikan, khususnya bagi guru dengan kualifikasi S1 dan S2. Sementara sejumlah ketentuan lain telah disepakati.

Di antaranya perubahan masa berlaku ketentuan dari sebelumnya dua tahun menjadi satu tahun. Persyaratan yang berkaitan dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga masuk dalam ketentuan yang dibahas.

Abdu menjelaskan, dalam rancangan besaran insentif yang tengah dibahas, guru atau tutor pada sejumlah satuan pendidikan seperti SMP, SD, TK, PAUD dan sederajat dengan kualifikasi D4/S1/S2/S3 mendapatkan insentif berdasarkan beban mengajar.

Untuk beban mengajar 12 hingga 17 jam, besaran insentif yang tercantum mencapai Rp1,3 juta. Kemudian, beban mengajar 18 hingga 23 jam mendapatkan Rp1,4 juta. Sedangkan beban mengajar 24 jam atau lebih mendapatkan Rp1,5 juta.

“Besaran insentif ini disusun berdasarkan beban mengajar. Untuk 12 sampai 17 jam sebesar Rp1,3 juta, 18 sampai 23 jam Rp1,4 juta, sedangkan 24 jam atau lebih mencapai Rp1,5 juta,” jelas Abdu.

Skema tersebut juga berlaku bagi guru pada jenjang SMP, SD, TK, PAUD dan satuan pendidikan sederajat lainnya.

Sementara untuk kelompok bermain (KB) dan taman penitipan anak (TPA), besaran insentif disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan beban mengajar.

Guru dengan kualifikasi D4/S1 memperoleh Rp1,3 juta untuk beban mengajar 12–17 jam, Rp1,4 juta untuk 18–23 jam, dan Rp1,5 juta untuk beban mengajar 24 jam atau lebih.

Adapun guru dengan kualifikasi D3 mendapatkan masing-masing Rp1,2 juta, Rp1,3 juta, dan Rp1,4 juta. Untuk kualifikasi D1/D2, besaran insentif berada di angka Rp1,1 juta, Rp1,2 juta, dan Rp1,3 juta.

Sedangkan kualifikasi SMA memperoleh insentif mulai Rp1 juta hingga Rp1,2 juta, bergantung pada beban mengajar.

Tak hanya guru, rancangan tersebut juga mengatur pemberian insentif bagi kepala sekolah. Untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan TK, SPS, KB, TPA, SD dan SMP dengan kualifikasi D4/S1, besaran insentif tercantum Rp1,5 juta.

Kepala sekolah dengan kualifikasi D3 mendapatkan Rp1,4 juta, D1/D2 sebesar Rp1,3 juta, dan kualifikasi SMA sebesar Rp1,2 juta.

Sementara tenaga kependidikan yang mencakup tenaga administrasi, perpustakaan dan laboratorium juga memperoleh skema insentif yang disesuaikan dengan satuan pendidikan serta jenjang kualifikasi.

Untuk tenaga kependidikan pada SMP dan SD, misalnya, kualifikasi D4/S1/S2/S3 memperoleh Rp1,4 juta. Kemudian D3 sebesar Rp1,3 juta, D1/D2 Rp1,2 juta, dan SMA Rp1 juta.

Dengan pembahasan tersebut, Pemkot dan DPRD Bontang kini berupaya memastikan skema insentif yang masuk dalam Raperda dapat memberikan kepastian sekaligus tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.