KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan kesiapan sistem Online Single Submission (OSS) beserta sarana pendukung pelayanan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal Tahun 2026.
Hal itu disampaikan menyusul pandangan umum Fraksi Amanat Demokrasi Bergelora (ADG) DPRD Bontang yang disampaikan anggota fraksi, Irfan, terkait kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan layanan perizinan berbasis OSS.
Dalam pandangannya, Fraksi ADG menyoroti Pasal 27 Raperda yang mengatur pengajuan perizinan melalui sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh penanam modal dengan pendampingan dari pemerintah daerah apabila diperlukan.
Fraksi tersebut mempertanyakan sejauh mana kesiapan fasilitas pelayanan dan kemampuan aparatur DPMPTSP dalam memberikan pendampingan yang efektif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem OSS yang digunakan saat ini telah didukung jaringan internet, sarana pelayanan, serta petugas front office dan back office yang menjalankan pelayanan perizinan setiap hari.
“Untuk kesiapan sistem OSS pada dasarnya sudah siap, baik dari sisi jaringan internet, sarana pelayanan, maupun petugas pelayanan di front office dan back office yang selama ini menangani proses perizinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini baru satu pegawai yang mengikuti pelatihan resmi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pusdiklat PKPM). Meski demikian, pelayanan OSS tetap berjalan melalui koordinasi internal dan pengalaman teknis petugas di lapangan.
“Memang baru satu orang yang pernah mengikuti diklat resmi dari Pusdiklat PKPM, sedangkan petugas lainnya belum. Namun pelayanan tetap kami optimalkan melalui pembagian tugas dan pendampingan internal,” katanya.
Idrus menambahkan, berbagai masukan dan usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurutnya, tidak seluruh usulan dapat diakomodasi dalam regulasi, namun seluruh pandangan tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses pembahasan.
“Pada prinsipnya seluruh masukan dari fraksi DPRD menjadi perhatian kami. Ada beberapa usulan yang memang tidak dapat diakomodasi karena menyesuaikan ketentuan dan kebutuhan regulasi, tetapi semuanya tetap menjadi bahan pertimbangan untuk mematangkan perda ini,” pungkasnya.







