KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Bontang) kembali menegaskan ketentuan administrasi bagi tenaga kesehatan, khususnya teknisi pelayanan darah, yang akan memperpanjang izin praktik di wilayah Kota Bontang. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan seluruh tenaga yang berpraktik tetap memenuhi standar kompetensi, legalitas, serta kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa proses perpanjangan izin tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Seluruh persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga teknisi pelayanan darah yang berpraktik di Kota Bontang benar-benar memenuhi standar kompetensi, kesehatan, serta legalitas yang berlaku,” ujar Aspiannur, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, pemohon perpanjangan izin wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tempat praktik sebagai bukti penempatan kerja yang sah.
Dari sisi pengembangan profesi, pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Hal ini menjadi indikator bahwa tenaga teknis tetap aktif meningkatkan kompetensi sesuai perkembangan standar layanan kesehatan.
Persyaratan lain yang tidak kalah penting meliputi pas foto berwarna dengan latar belakang merah dalam format JPEG, serta surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah. Terakhir, pemohon wajib menyertakan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dasar verifikasi perpanjangan izin.
Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut menjadi kunci kelancaran proses perpanjangan izin. Ia juga mengimbau para tenaga teknisi pelayanan darah agar mempersiapkan seluruh berkas dengan teliti sebelum mengajukan permohonan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan tidak terkendala kekurangan berkas,” inginnya.







