Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian di Bontang, Ini Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi

by
Dok.Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan izin praktik. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa masyarakat yang akan mengurus izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemohon harus memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Aspiannur, Senin (4/5/2026).

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik. Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat fisik dan pas foto berwarna dalam format JPEG yang diutamakan berlatar belakang merah.

Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.

Tak hanya itu, pemohon juga harus melengkapi surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi, atau fasilitas distribusi tempat bekerja. Surat persetujuan pimpinan turut menjadi salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan izin praktik.

Untuk mendukung validasi administrasi, DPMPTSP juga mensyaratkan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. Selain itu, pemohon non-ASN diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

“Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dikecualikan bagi ASN yang bekerja di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan status kepegawaiannya saat melengkapi berkas,” jelas Aspiannur.

Sebagai pelengkap, pemohon juga harus menyertakan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP 1. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum izin praktik diterbitkan.

Aspiannur berharap para pemohon dapat memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar tidak terjadi kendala dalam proses pelayanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meneliti kembali dokumen yang akan diunggah. Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan sangat membantu mempercepat proses penerbitan izin praktik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.