KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan melanjutkan proses penegakan aturan terhadap gerai Kopi Kenangan apabila dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pihak perusahaan belum juga menyelesaikan perizinan usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa dalam rapat terpadu yang digelar pada Senin (22/6/2026) di ruang rapat DPMPTSP Bontang bersama sejumlah instansi terkait, telah disepakati langkah pembinaan sekaligus penindakan secara bertahap.
Tahap awal yang ditempuh adalah meminta pihak perusahaan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus perizinan usaha dalam waktu tujuh hari kerja.
Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan mengeluarkan surat teguran pertama sebagai bagian dari mekanisme administratif yang berlaku.
Proses penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban perizinan.
“Apabila sampai SP3 juga tidak ada tindak lanjut, maka Satpol PP akan melakukan langkah penegakan di lapangan, termasuk pemasangan police line,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengutamakan pendekatan pembinaan sebelum tindakan tegas diambil.
Pemerintah daerah, lanjutnya, masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan agar tidak langsung dikenakan sanksi lebih lanjut.
DPMPTSP juga memastikan koordinasi dengan Satpol PP akan terus berjalan apabila batas waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan.
Aspiannur berharap pihak terkait dapat segera merespons hasil rapat tersebut sehingga proses penegakan aturan tidak perlu berlanjut ke tahap tindakan di lapangan.
“Kami tetap mengutamakan penyelesaian administrasi. Jika kewajiban dipenuhi, maka tahapan berikutnya tidak perlu ditempuh,” tutupnya.






