KALTIMOKE, BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa proses perpanjangan izin praktik Teknisi Gigi tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku secara lengkap dan tertib. Ia menekankan, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan cepat tanpa hambatan.
Menurut Aspiannur, pemerintah daerah terus berupaya memastikan layanan perizinan berlangsung transparan, akuntabel, dan mudah diakses, namun tetap tidak mengabaikan standar yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap pemohon diharapkan benar-benar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan izin.
“Perpanjangan izin praktik Teknisi Gigi harus dipastikan seluruh persyaratannya lengkap. Ini penting agar proses verifikasi bisa berjalan dengan baik, tidak tertunda, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemohon di antaranya meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan pemenuhan SKP.
Selain itu, dokumen lain yang tidak kalah penting adalah scan NPWP, pas foto berwarna dengan latar belakang merah dalam format JPEG, serta surat keterangan sehat fisik. Untuk teknisi gigi yang menjalankan praktik mandiri, persyaratan ditambah dengan SOP praktik, MoU pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Di samping itu, pemohon juga wajib melampirkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perpanjangan izin.
Aspiannur menambahkan, digitalisasi dokumen dalam bentuk scan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan sistem ini, proses verifikasi diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi.
“Harapan kami, masyarakat semakin teliti dalam menyiapkan berkas. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga standar pelayanan kesehatan yang baik di daerah,” tutupnya.





