KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses perpanjangan izin praktik elektromedis. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa proses perizinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga mutu layanan kesehatan di daerah.
“Setiap pemohon wajib melengkapi seluruh persyaratan sejak awal. Ini untuk memastikan tenaga elektromedis yang berpraktik tetap sesuai standar kompetensi dan memiliki legalitas yang sah,” ujar Aspiannur, Selasa (23/6/2026).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi scan KTP, ijazah yang dilegalisir, STR aktif, surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan SKP beserta surat pernyataannya, serta surat keterangan sehat.
Untuk praktik mandiri, pemohon juga harus melampirkan SOP praktik, MoU pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi praktik. Selain itu, diperlukan pas foto berwarna latar merah, scan NPWP, serta SIP yang masih berlaku.
Aspiannur menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh praktik berjalan sesuai standar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.





