Jangan Sampai Kurang Berkas, Ini Syarat Perpanjangan Izin Radiografer

by
Dok Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan ketentuan administrasi bagi tenaga kesehatan, khususnya radiografer, khususnya dalam proses perpanjangan izin praktik.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi aspek penting dalam proses perizinan agar tidak terjadi hambatan administratif di kemudian hari.

“Perpanjangan izin praktik radiografer harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan pasien,” ujar Aspiannur, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen wajib dipenuhi oleh pemohon dalam proses perpanjangan izin tersebut. Dokumen itu mencakup scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tempat praktik dan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan kecukupan SKP, surat keterangan sehat fisik, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri. Untuk praktik mandiri, pemohon juga wajib menyertakan MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, serta denah lokasi tempat praktik.

Persyaratan tambahan lainnya meliputi pas foto berwarna (diutamakan berlatar merah dalam format JPEG), scan NPWP pemohon, serta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya.

Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan berkas tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang.

“Kami berharap para pemohon dapat menyiapkan seluruh dokumen dengan lengkap sejak awal agar proses perpanjangan izin bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, DPMPTSP Kota Bontang berharap proses perizinan tenaga kesehatan, khususnya radiografer, dapat berjalan lebih tertib serta mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan di kota bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.