KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengusulkan agar lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kota Bontang dikaji untuk dipindahkan ke kawasan yang lebih jauh dari permukiman penduduk.
Usulan itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Heri, keberadaan TPA saat ini sudah berada di sekitar kawasan yang berkembang menjadi wilayah padat penduduk. Bahkan, ia mengaku mulai merasakan dampaknya secara langsung karena tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Apakah memungkinkan TPA itu dipindahkan. Jujur saja, kawasan itu sekarang sudah menjadi wilayah padat penduduk. Saya kebetulan tinggal dekat situ dan mulai merasakan dampaknya,” kata Heri pada Selasa (4/8/2026).
Ia menilai, selain memengaruhi tata ruang kota, keberadaan TPA juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Heri mengaku mulai melihat tanaman di sekitar kawasan tersebut mengalami berbagai gangguan.
“Banyak tanaman di sekitar yang mulai muncul penyakit. Hal-hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun RTRW ke depan,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan relokasi TPA ke kawasan yang berbatasan dengan area industri. Menurutnya, lokasi tersebut dinilai lebih ideal karena tidak berdekatan dengan permukiman warga.
“Kalau dipindahkan ke kawasan yang berbatasan dengan area industri, ke depan kan tidak padat penduduk. Siapa tahu itu bisa menjadi salah satu alternatif yang dipikirkan,” katanya.
Selain menyoroti TPA, Heri juga meminta penjelasan mengenai rencana penyediaan ruang bermain anak serta titik-titik lokasi halte dalam dokumen RTRW. Ia ingin memastikan kedua fasilitas publik tersebut telah memiliki arah pengembangan yang jelas.
Menanggapi hal itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bontang, Roby Malissa, menjelaskan bahwa ruang bermain anak maupun halte telah diakomodasi dalam ketentuan umum zonasi pada Raperda RTRW.
“Area bermain anak maupun halte sudah kami masukkan sebagai kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan umum zonasi. Nanti lokasi dan titik-titiknya akan disesuaikan dengan kriteria sektoral dari instansi terkait,” jelas Roby.
Ia mengatakan, penentuan lokasi secara teknis akan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan untuk halte dan perangkat daerah teknis lainnya sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, terkait usulan pemindahan TPA, pembahasan lebih lanjut diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang membidangi pengelolaan persampahan.






