KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang memastikan status kawasan mangrove yang masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, kepastian dasar hukum penetapan kawasan menjadi penting agar tidak menghambat proses persetujuan dari pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Joni saat rapat pembahasan RTRW bersama jajaran Dinas PUPR. Ia mengaku akan memberi perhatian khusus terhadap pembahasan delineasi kawasan mangrove karena melihat adanya potensi persoalan dalam proses evaluasi di kementerian.
“Ini menjadi perhatian kami. Nanti akan saya dalami lagi saat pembahasan delineasi, karena saya melihat ada potensi yang bisa menyulitkan saat proses persetujuan di kementerian,” ujarnya pada Selasa (4/8/2026).
Joni juga mengoreksi anggapan bahwa perubahan kawasan mangrove cukup melalui izin Perhutanan Sosial atau PKH.
Menurutnya, perubahan fungsi kawasan mangrove merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga prosesnya tidak sederhana.
“Setahu saya, perubahan kawasan mangrove harus melalui keputusan kementerian. PKH mungkin hanya memberikan rekomendasi teknis, tetapi keputusan akhirnya tetap berada di kementerian dan prosesnya cukup ketat,” tegasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut telah disampaikan saat konsultasi dengan kementerian agar tidak menjadi catatan pada tahap akhir pembahasan RTRW.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bontang, Roby Malissa, menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan KPH Santan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan kawasan mangrove yang secara resmi masuk kawasan kehutanan berada di sekitar (TNK).
Roby mengatakan, kawasan mangrove di luar TNK yang selama ini tercantum dalam RTRW Kota Bontang sebelumnya merupakan penetapan pemerintah daerah sebagai kawasan greenbelt.
“Pada 2024 Kementerian Kehutanan melakukan delineasi ulang menggunakan citra satelit berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Dari situ muncul peta mangrove nasional. Namun, implementasinya tetap akan disesuaikan dengan kondisi dan penetapan masing-masing daerah,” jelas Roby.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari KPH Santan dan Dinas Kehutanan Provinsi, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menentukan apakah suatu kawasan dipertahankan sebagai mangrove atau dialihkan sesuai penetapan tata ruang yang berlaku.
Masukan tersebut akan menjadi bahan pendalaman Pansus RTRW DPRD Bontang sebelum revisi perda tata ruang memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.





