KALTIMOKE, BONTANG — Fraksi Golongan Karya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 memiliki peranan strategis sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Golkar, Alfin Rausan Fikry, dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi tentang enam raperda Pemerintah Kota Bontang di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Alfin menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045.
“Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan penataan ruang yang selaras dengan kebijakan nasional, berkelanjutan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan daerah,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, langkah tersebut penting demi terciptanya tata ruang wilayah yang tertib, terarah, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang.
“Fraksi Golkar juga mendorong agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD,” inginnya.
Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045 sendiri disiapkan sebagai arah kebijakan penataan ruang yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang, termasuk dalam pengembangan kawasan permukiman, industri, infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan.







