KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat telah menerbitkan 243 perizinan non-Online Single Submission (Non-OSS) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Capaian tersebut mencerminkan tingginya pemanfaatan layanan perizinan daerah sekaligus komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan jenis perizinan yang paling banyak diterbitkan selama semester pertama tahun ini adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha sebanyak 96 izin, disusul Izin Penyelenggaraan Reklame sebanyak 88 izin.
Selain itu, DPMPTSP juga menerbitkan 21 Surat Keterangan Penelitian, 14 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Nonberusaha, 6 Sertifikat Standar Puskesmas, 5 izin pendirian PAUD formal dan nonformal, 4 izin pendirian lembaga pendidikan nonformal, 4 izin pengumpulan uang dan barang (PUB), 2 izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta masing-masing 1 izin bongkar trotoar, 1 izin laboratorium medis pemerintah, dan 1 sertifikat standar klinik pemerintah.
Menurut Idrus, setiap layanan perizinan memiliki persyaratan administrasi dan teknis yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
“Setiap layanan perizinan memiliki persyaratan yang berbeda. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses penerbitan izin dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan dapat diberikan secara lebih efektif dan efisien.
Idrus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan perizinan di DPMPTSP Kota Bontang dan mengurus perizinan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan perizinan di DPMPTSP. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengurus perizinan sesuai prosedur sehingga dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Bontang,” tutupnya.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan akses perizinan, DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.





