DPMPTSP Bontang Ingatkan Dokter Lengkapi Syarat Perpanjangan SIP Sebelum Masa Berlaku Habis

by
Perpanjangan Izin Praktik dokter

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau para dokter untuk tidak menunda pengajuan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Kelengkapan dokumen administrasi sejak awal dinilai penting agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi tenaga medis agar kegiatan praktik tetap memiliki legalitas dan tidak terkendala oleh habisnya masa berlaku izin.

“Perpanjangan izin praktik dokter harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Kami menghimbau pemohon memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” ujar Aspiannur, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang wajib disiapkan meliputi salinan KTP, ijazah yang telah dilegalisasi, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan kecukupan SKP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas foto berwarna format JPEG dengan latar belakang merah, surat keterangan sehat jasmani, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Bagi dokter yang menjalankan praktik mandiri, terdapat beberapa persyaratan tambahan, yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, perjanjian kerja sama (MoU) pengelolaan limbah medis, daftar peralatan kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

“Pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perpanjangan izin,” tambah Aspiannur.

DPMPTSP Kota Bontang menghimbau kepada seluruh tenaga medis untuk mempersiapkan semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIP. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif, sehingga dokter dapat terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa kendala administrasi.

Melalui pelayanan perizinan yang semakin mudah dan berbasis digital, DPMPTSP berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.