DPMPTSP Bontang Ingatkan PBG Wajib Diurus Sebelum Membangun, Pelanggar Terancam Sanksi

by
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan. Bangunan yang didirikan tanpa PBG berpotensi dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan PBG merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan gedung. Pengajuan izin tersebut harus disertai kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis sesuai jenis bangunan yang akan dibangun.

“Sebelum memulai pembangunan, masyarakat wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Hal ini penting agar bangunan memiliki legalitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Idrus, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, kepemilikan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, tetapi juga memastikan proses pembangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Idrus menjelaskan, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai berbagai sanksi administratif secara bertahap. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara maupun permanen terhadap pekerjaan konstruksi, hingga penghentian pemanfaatan bangunan.

Selain itu, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembekuan maupun pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti.

Karena itu, DPMPTSP Kota Bontang menghimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban memiliki PBG. Dengan mengurus izin sejak awal, proses pembangunan akan lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan,” tutup Idrus.

Melalui kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan, Pemerintah Kota Bontang berharap pembangunan di wilayahnya dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan selaras dengan rencana tata ruang serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.