Alfin Dorong Monitoring Kualitas Udara Industri Bisa Diakses Masyarakat Buffer Zone

by
Anggota DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry

KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan agar sistem pemantauan kualitas udara di kawasan industri tidak hanya ditempatkan di lingkungan perusahaan, tetapi juga dipasang di kawasan permukiman yang berada di wilayah penyangga (buffer zone). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat terhadap potensi risiko industri.

Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesiapsiagaan bencana di kawasan industri.

Menurut Alfin, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri memiliki hak untuk mengetahui kondisi kualitas udara maupun informasi mengenai batas aman paparan zat berbahaya secara langsung.

“Yang ingin kita atur dalam Perda ini adalah agar informasi seperti monitoring udara maupun batas aman paparan zat berbahaya tidak hanya tersedia di dalam kawasan pabrik. Masyarakat yang tinggal di wilayah buffer zone juga berhak mengetahui kondisi tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia menilai kawasan seperti Loktuan, Guntung, Sintuk, dan sejumlah wilayah penyangga lainnya perlu menjadi prioritas dalam pemasangan perangkat pemantauan lingkungan. Dengan adanya sistem tersebut, warga dapat memperoleh informasi secara cepat apabila terjadi kondisi yang berpotensi membahayakan.

Selain mendorong pemasangan alat pemantau kualitas udara di luar kawasan industri, Alfin juga mengusulkan agar pelaksanaan simulasi tanggap darurat (emergency drill) diperluas dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurutnya, selama ini simulasi lebih banyak diikuti oleh unsur perusahaan dan pemerintah, sementara warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan industri justru belum mendapat keterlibatan yang optimal.

“Kalau simulasi hanya diikuti lurah atau karyawan perusahaan, masyarakat belum tentu memahami apa yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat. Padahal mereka yang berada di sekitar kawasan industri adalah pihak yang paling berisiko terdampak,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan sekolah-sekolah yang berada di kawasan buffer zone dalam program mitigasi bencana. Edukasi dan latihan evakuasi sejak dini dinilai perlu diberikan agar peserta didik memahami langkah penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat saat proses belajar mengajar berlangsung.

Lebih lanjut, Alfin berharap Raperda tersebut nantinya mengatur pelaksanaan simulasi secara berkala sehingga kesiapsiagaan masyarakat tetap terjaga dan menjadi bagian dari sistem mitigasi bencana yang berkelanjutan.

“Jangan sampai kita merasa aman hanya karena selama ini tidak pernah terjadi bencana. Justru sebelum sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi, seluruh upaya mitigasi harus sudah disiapkan. Itulah tujuan utama Perda ini, yakni melindungi keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.