Perizinan Lingkungan Kini Digital, Pelaku Usaha Diminta Pahami AMDALNET

by
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah melalui DPMPTSP Kota Bontang terus mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami mekanisme perizinan lingkungan yang kini telah terintegrasi secara digital.

Sistem pengajuan dokumen lingkungan saat ini dilakukan melalui aplikasi AMDALNET, yang secara otomatis mengarahkan dan mengklasifikasikan jenis izin sesuai profil usaha yang diajukan. Meski demikian, tantangan masih muncul pada tahap pengisian dan pemahaman awal dari pelaku usaha.

Setelah dokumen diunggah, proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menilai kelayakan dan kesesuaian dokumen lingkungan tersebut sebelum izin usaha dapat diterbitkan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam memastikan kelengkapan administrasi sebelum proses berlanjut ke instansi teknis terkait.

“Setelah masuk ke sistem, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi. Kami di DPMPTSP memastikan kelengkapan administrasi saja sebelum izin diterbitkan,” jelasnya, Senin (15/6/2026).

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk lebih proaktif memahami kategori usaha dan dampak lingkungannya sejak awal, agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan hambatan.

“Prinsipnya, setiap usaha harus tetap ramah lingkungan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.