KALTIMOKE, BONTANG – Kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) telah mengintegrasikan layanan perizinan berusaha dalam satu platform nasional berbasis digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam proses pemeriksaan dan penilaian setiap permohonan izin yang diajukan masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh tahapan perizinan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Padahal, proses verifikasi dan validasi dokumen tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui DPMPTSP.
“OSS berfungsi sebagai sistem yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menerangkan, setiap permohonan yang masuk akan ditinjau sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan yang diajukan. Apabila dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi, persetujuan akan diberikan melalui sistem sehingga izin dapat diterbitkan secara otomatis oleh OSS.
Menurutnya, meskipun dokumen perizinan yang terbit mencantumkan identitas pemerintah pusat, proses administratif yang mendasarinya tetap melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang melakukan evaluasi dan verifikasi berkas.
Lebih lanjut, Sofyansyah menilai integrasi layanan antara pemerintah pusat dan daerah melalui OSS menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan transparan. Selain itu, sistem tersebut memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas dan perkembangan dunia usaha di berbagai daerah.
Penerapan OSS juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena seluruh proses perizinan dapat dilakukan melalui satu pintu. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, DPMPTSP Bontang terus menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan OSS. Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan secara tepat dan menyelesaikan pengajuan izin dengan lebih mudah.
“Kami siap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat yang menghadapi kendala saat menggunakan OSS. Harapannya, layanan perizinan semakin mudah diakses dan mampu mendorong pertumbuhan investasi di daerah,” tutupnya.





